Correct Article 19
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jaminan dicairkan atau diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. dilakukan pemblokiran akses kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemblokiran di bidang kepabeanan;
c. tidak diberikan pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai; dan/atau
d. dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan Utang.
(2) Dalam hal seluruh tagihan telah dibayar lunas, jaminan dikembalikan kepada Pihak Yang Terutang.
(3) Pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai.
Your Correction
