Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang tercantum dalam persetujuan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling lambat sebelum tanggal pengenaan bunga bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Dalam hal persetujuan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau Pembayaran Awal berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya untuk sebagian Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penghitungan kembali skema pembayaran Penundaan atau skema pembayaran Pengangsuran yang masih harus dibayar. (3) Berdasarkan hasil penghitungan kembali skema pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan Utang Kepabeanan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan pengangsuran Utang. (4) Perubahan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak: a. tanggal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. tanggal Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. (5) Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan: a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan skema penundaan pembayaran Utang Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan skema pengangsuran Utang dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction