Correct Article 11
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Dalam hal permohonan Penundaan atau Pengangsuran telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (7), Pihak Yang Terutang harus menyerahkan:
a. jaminan bank;
b. jaminan dari perusahaan asuransi;
c. jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA;
d. jaminan dari lembaga penjamin;
e. jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau
f. jaminan aset berwujud.
(2) Besaran nilai jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar Utang yang diajukan Penundaan ditambah bunga, dalam hal diberikan persetujuan Penundaan; atau
b. paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari Utang yang diajukan Pengangsuran ditambah bunga, dalam hal diberikan persetujuan Pengangsuran.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa penjaminan paling singkat selama jangka waktu Penundaan atau Pengangsuran ditambah 30 (tiga puluh) hari.
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (8).
(5) Atas penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan bukti penerimaan jaminan.
(6) Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penerbitan bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai.
Your Correction
