Correct Article 8
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
Penelitian terhadap keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan meneliti kebenaran surat keterangan mengenai keadaan kahar dari instansi terkait yang disampaikan oleh Pihak Yang Terutang.
Your Correction
