Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: