MANAJEMEN SDM BAGI PNS
PNS pada LNSW terdiri atas:
a. PNS Kemenkeu; dan
b. PNS Non Kemenkeu.
Manajemen SDM bagi PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pangkat dan jabatan;
c. penilaian kompetensi;
d. manajemen kinerja;
e. pengembangan kompetensi dan karier;
f. pola karier;
g. penghargaan;
h. disiplin;
i. pemberhentian;
j. penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya;
k. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
l. perlindungan; dan
m. cuti dan perizinan.
Dalam melakukan penyusunan dan penetapan kebutuhan sumber daya manusia yang berasal dari PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LNSW harus:
a. menyusun kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PNS pada LNSW berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan
b. menyampaikan usulan kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PNS pada LNSW yang ditandatangani oleh Kepala LNSW kepada Sekretaris Jenderal, dengan mengacu pada ketentuan mengenai perencanaan sumber daya manusia yang berlaku di Kementerian Keuangan.
(1) PNS pada LNSW mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Administrasi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Unit Asal berdasarkan usulan dari LNSW dan dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal
c.q. Biro Sumber Daya Manusia bagi PNS Kemenkeu;
dan
b. Instansi Asal berdasarkan usulan dari LNSW berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia bagi PNS Non Kemenkeu.
(1) Jangka waktu penempatan PNS Kemenkeu pada LNSW dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal PNS Kemenkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan perpanjangan penempatannya, PNS Kemenkeu dimaksud dikembalikan ke Unit Asal.
(3) Dalam hal diperlukan, Unit Asal dapat mengusulkan penarikan kembali pegawai dari unitnya yang ditempatkan pada LNSW kepada Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan LNSW.
(4) Kepala LNSW harus memberikan rekomendasi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari PNS Kemenkeu yang dikembalikan ke Unit Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS Kemenkeu yang oleh Unit Asal diusulkan untuk ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Unit Asal.
(5) Pengalaman yang diperoleh PNS Kemenkeu selama menjalankan tugas di LNSW, diperhitungkan sebagai salah satu faktor dalam penilaian Talent atau pada saat yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal terdapat kekosongan pemenuhan PNS Kemenkeu akibat dari ketentuan pada ayat (2) dan ayat
(3), Sekretariat Jenderal dan Unit Asal mengupayakan pengisian PNS Kemenkeu sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, setelah mendapat pertimbangan dari Kepala LNSW.
(1) Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang pegawai yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan, yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh PNS pada LNSW.
(4) Pengelolaan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Unit Asal/Instansi Asal berdasarkan usulan dari LNSW sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan/Instansi Asal.
(5) Dalam hal diperlukan, dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LNSW dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(6) Hasil uji kompetensi disampaikan oleh Unit Asal/Instansi Asal kepada LNSW.
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan berdasarkan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.
(2) Penyusunan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan disusun oleh LNSW berkoordinasi dengan:
a. Sekretariat Jenderal
c.q.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk kompetensi teknis;
b. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3) Penetapan standar kompetensi jabatan untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Manajemen kinerja PNS pada LNSW terdiri atas:
a. penilaian kinerja/sasaran kinerja pegawai;
b. penilaian perilaku;
c. dialog kinerja; dan
d. penetapan penilaian kinerja dan perilaku PNS.
(2) Implementasi manajemen kinerja PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja dan dialog kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait.
(3) LNSW berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q.
Biro Sumber Daya Manusia dan Biro Perencanaan dan Keuangan untuk menunjuk pejabat yang menjadi pengelola kinerja.
(4) Pejabat yang menjadi pengelola kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala LNSW.
(5) Penilaian dan penetapan penilaian kinerja dan perilaku Kepala LNSW dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(6) Penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku bagi PNS di lingkungan LNSW selain Kepala LNSW dilakukan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; dan
b. memiliki pangkat dan golongan yang sama atau lebih tinggi dari PNS yang dinilai.
(7) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan, maka penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku dilakukan secara hierarki oleh pejabat yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b.
(8) Penunjukan pejabat yang melakukan penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan melalui Keputusan Kepala LNSW.
(1) Pengembangan kompetensi bagi PNS Kemenkeu dilaksanakan melalui:
a. tahapan perencanaan;
b. tahapan pelaksanaan; dan
c. tahapan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan tahapan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Pengembangan kompetensi bagi PNS Non Kemenkeu dapat mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkoordinasi dengan Instansi Asal.
(4) Pengembangan kompetensi bagi PNS pada LNSW dilaksanakan oleh LNSW/Unit Asal/unit yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Keuangan.
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PNS Kemenkeu melalui pemberian tugas belajar/izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan mengacu pada ketentuan mengenai tugas belajar/izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan dan program pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil yang berlaku di Kementerian Keuangan yang berkoordinasi dengan LNSW.
(2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PNS Non Kemenkeu tidak termasuk pengembangan kompetensi melalui program tugas belajar.
(3) Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PNS Non Kemenkeu melalui pemberian izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan dilaksanakan oleh Instansi Asal
berkoordinasi dengan LNSW dan Sekretariat Jenderal
c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(1) PNS pada LNSW berhak mendapatkan pengembangan karier secara adil dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan LNSW.
(2) Pelaksanaan pengembangan karier PNS pada LNSW meliputi mutasi, promosi, dan penugasan dilaksanakan oleh:
a. LNSW; dan
b. Unit Asal/Instansi Asal, berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(3) Dalam hal mutasi, promosi, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di luar lingkungan LNSW, pengusulannya dilakukan oleh Unit Asal/Instansi Asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan pertimbangan Kepala LNSW.
(4) Pelaksanaan mutasi dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan mekanisme manajemen talenta.
Pola karier di lingkungan LNSW disusun oleh LNSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen karier berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal
c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(1) PNS pada LNSW yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(3) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), khusus PNS Kemenkeu juga dapat diberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan mengenai penghargaan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Unit Asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal
c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai usulan Kepala LNSW untuk pemberian penghargaan bagi PNS Kemenkeu; dan
b. Instansi Asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai usulan Kepala LNSW untuk pemberian penghargaan bagi PNS Non Kemenkeu.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Unit Asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai usulan Kepala LNSW.
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS pada LNSW harus mematuhi disiplin pegawai negeri sipil.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS pada LNSW ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum secara hierarki sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
(3) Atasan langsung yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS pada LNSW merupakan pejabat yang MENETAPKAN penilaian kinerja dan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) sampai dengan ayat (8).
(4) Penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS pada LNSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil yang dikoordinasikan oleh LNSW.
(1) Pemberhentian dalam jabatan pada LNSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewenangan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pemberhentian untuk jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
b. pemberhentian untuk jabatan Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan pelaksana, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
1. Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
2. Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu;
c. pemberhentian pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi PNS golongan I/a s.d IV/a dapat dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
1. Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
2. Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu;
d. pemberhentian pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi PNS golongan I/a s.d III/a dapat dilaksanakan oleh pejabat administrator pada Biro Sumber Daya Manusia yang menangani mutasi jabatan dan pengaturan status kepegawaian untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
1. Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
2. Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu.
(1) PNS pada LNSW diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh:
a. Unit Asal bagi PNS Kemenkeu; dan
b. Instansi Asal bagi PNS Non Kemenkeu dan dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PNS pada LNSW diberikan perlindungan berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a. Unit Asal bagi PNS Kemenkeu; dan
b. Instansi Asal bagi PNS Non Kemenkeu dan dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemberian dan penetapan cuti bagi PNS pada LNSW dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Penetapan cuti bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Menteri Keuangan mensubdelegasikan kewenangan kepada Kepala LNSW untuk MENETAPKAN semua jenis cuti yang dijalankan di dalam negeri, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
(4) Dalam hal diperlukan, Kepala LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan mandat kepada pejabat yang berasal dari PNS di lingkungan LNSW untuk MENETAPKAN cuti.
(5) PNS pada LNSW diberikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemberian izin terkait dengan jam kerja dapat diberikan oleh pejabat di lingkungan LNSW dengan mengacu pada ketentuan mengenai penegakan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Keuangan.