Correct Article 14
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai mencatat SP2D ke dalam catatan piutang, dalam hal SP2D merupakan pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang pemohon.
(2) Dalam hal piutang yang diperhitungkan dengan pengembalian merupakan piutang yang dicatat di Kantor Bea dan Cukai lain, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBC memberitahukan SP2D kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan pengembalian untuk dicatat ke dalam catatan piutang.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
