Correct Article 13
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Kepala KPPN menyampaikan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan
Cukai yang menerbitkan SPMKBC.
(3) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
