Correct Article 8
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perhitungan pengembalian dengan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(2) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
