Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setelah diperhitungkan dengan Utang pemohon. (2) Utang yang dapat diperhitungkan meliputi: a. Utang yang timbul sebagai akibat adanya penetapan maupun putusan badan peradilan pajak; dan b. Utang yang tidak sedang diajukan keberatan atau banding. (3) Dalam hal pemohon mendapatkan penundaan atau pengangsuran pembayaran Utang, nilai pengembalian diperhitungkan sebagai pembayaran awal. (4) Pembayaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan dan/atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.
Your Correction