Correct Article 6
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian formil; dan
b. penelitian materiil.
(3) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. kelengkapan pengisian permohonan; dan
b. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan:
a. lengkap, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima permohonan pengembalian menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. tidak lengkap, permohonan dikembalikan dengan
disertai alasan pengembalian permohonan.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian materiil terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang meliputi:
a. bukti identitas pemohon;
b. jangka waktu permohonan pengembalian;
c. dokumen dasar pengembalian;
d. setoran Penerimaan Negara yang dimintakan pengembalian telah dibukukan di Kas Negara;
e. setoran Penerimaan Negara yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian;
f. rekening yang ditunjuk untuk menerima pengembalian;
g. kesesuaian data antara keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dengan dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk;
h. kesesuaian data antara persetujuan ekspor kembali dengan pemberitahuan pabean ekspor dan outward manifest, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali;
i. kesesuaian data antara berita acara pemusnahan barang impor dengan persetujuan pemusnahan, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; dan
j. pembayaran Penerimaan Negara tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas dokumen dasar pembayaran lain, dalam hal pengembalian diajukan atas kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan atas dokumen dasar berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM) atau putusan badan peradilan pajak, penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d tidak dilakukan.
(7) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap dokumen dasar pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c diperlukan konfirmasi data, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan dokumen dasar pengembalian.
(8) Penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan atau terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Kepala KPPN.
(10) Dalam hal salinan putusan badan peradilan pajak belum diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keberatan dan banding.
Your Correction
