Correct Article 16
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Pelaksanaan:
a. pengajuan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. penerbitan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. penerbitan Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
Your Correction
