Correct Article 15
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan pengembalian Penerimaan Negara paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
