Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. 2. Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Utang adalah pajak berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan/atau UNDANG-UNDANG Cukai yang masih harus dibayar termasuk pajak dalam rangka impor yang penatausahaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. 5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperolehkuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara. 6. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar pengeluaran negara. 7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka. 8. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh agen penerimaan atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 9. Keputusan Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Keputusan Pengembalian adalah keputusan tentang pengembalian Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. 10. Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat SPMKBC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Penerimaan Negara yang kedudukannya dipersamakan dengan surat perintah membayar. 11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKBC. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan/atau UNDANG-UNDANG Cukai.
Your Correction