Article I
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: