Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: