Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. European Free Trade Association yang selanjutnya disingkat EFTA adalah perhimpunan perdagangan bebas beberapa negara di Eropa yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
3. Skema Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
4. Applied Most Favoured Nations yang selanjutnya disebut Applied MFN adalah tarif bea masuk umum yang berlaku.