Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1660), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: