Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 151 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 151 Tahun 2023 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Ton) 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 3.923.900 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. 3.885.850 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. 3.847.800
Your Correction