Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14B

PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan antara: a. KPKNL sebagai penerbit persetujuan/penetapan peruntukan dengan: 1) Direktorat Penindakan dan Penyidikan; 2) Kantor Wilayah DJBC; 3) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan/atau 4) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sebagai pemohon persetujuan/penetapan peruntukan; b. Kantor Wilayah DJKN sebagai penerbit persetujuan/penetapan peruntukan dengan: 1) Direktorat Penindakan dan Penyidikan; 2) Kantor Wilayah DJBC; 3) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan/atau 4) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sebagai pemohon persetujuan/penetapan peruntukan; dan c. Direktorat PKN sebagai penerbit persetujuan/penetapan peruntukan dengan: 1) Direktorat Penindakan dan Penyidikan; 2) Kantor Wilayah DJBC; 3) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan/atau 4) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sebagai pemohon persetujuan/penetapan peruntukan. (2) Hasil Rekonsiliasi Data dituangkan dalam suatu berita acara rekonsiliasi. (3) Dalam hal terdapat perbedaan data BMN Kepabeanan dan Cukai antara penerbit persetujuan/penetapan peruntukan dan pemohon persetujuan/penetapan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijelaskan dalam lampiran berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan berita acara Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbit dan/atau pemohon melakukan pemutakhiran data pada Pembukuan dan Pelaporan BMN Kepabeanan dan Cukai. (5) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN Kepabeanan dan Cukai yang terkait dengan penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN Kepabeanan dan Cukai.
Your Correction