Correct Article 7
PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
(1) Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan
berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(2) Berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJBC mengajukan usulan peruntukan kepada Menteri Keuangan.
(3) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh:
a. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
b. Kepala Kantor Wilayah DJBC;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(4) Pengajuan usulan peruntukan oleh DJBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan didasarkan pada perkiraan nilai sebagai berikut:
a. terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diajukan kepada Direktur PKN;
c. terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN; dan
d. terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diajukan kepada Kepala KPKNL.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
