Correct Article 1
PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut BMN Kepabeanan dan Cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.
3. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
4. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
5. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN Kepabeanan dan Cukai dari daftar buku catatan pabean karena sebab-sebab lain.
6. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Kepabeanan dan Cukai dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
7. Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
8. Penilaian adalah suatu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada suatu saat tertentu.
9. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
10. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Pembukuan adalah kegiatan pencatatan dokumen pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai ke dalam database BMN Kepabeanan dan Cukai.
12. Rekonsiliasi Data adalah proses pencocokan data BMN Kepabeanan dan Cukai dan/atau pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai antara DJKN dan DJBC terhadap sumber data yang sama.
13. Pelaporan adalah penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang melakukan Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
14. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai.
15. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
16. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
17. Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
18. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kepabenanan dan cukai.
19. Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
20. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKKN adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perumusan kebijakan BMN Kepabeanan dan Cukai.
21. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara yang yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis BMN Kepabeanan dan Cukai.
22. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara yang yang selanjutnya disebut Direktur PKN adalah pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis BMN Kepabeanan dan Cukai.
23. Direktorat Teknis Kepabeanan adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan.
24. Direktorat Penindakan dan Penyidikan adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
25. Direktur Penindakan dan Penyidikan adalah Pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
26. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJKN adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
27. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJBC adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
28. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
29. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut KPKNL adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
30. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
