Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1225) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: