Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 150/PMK.06/2014 TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA A.
FORMAT RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA KUASA PENGGUNA BARANG PENGADAAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA KUASA PENGGUNA BARANG PENGADAAN TAHUN…….(2) Halaman: …….(1) KEMENTERIAN/LEMBAGA : …….(3) UNIT ESELON I : …….(4) UNIT WILAYAH : …….(5) UNIT SATUAN KERJA : …….(6) PROGRAM : …….(7) KEGIATAN : …….(8) OUTPUT : …….(9) JENIS BELANJA : …..(10) NO KODE BARANG URAIAN BARANG USULAN BMN SBSK OPTIMALISASI EXISTING BMN KEBUTUHAN RIIL BMN KET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(11) …….(12) …….(13) …….(14) ….(15) …….(16) …….(17) …(1 8) ...................,............................(19) Penanggung Jawab UAKPB ................................................(20) ................................................(21) NIP/NRP …………………………………… FORM IA
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi Unit Eselon I yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
(5) Diisi Unit Wilayah yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
(6) Diisi kode dan nama Satuan Kerja yang bersangkutan.
(7) Diisi kode dan nama program yang diinduk pada kegiatan yang bersangkutan.
(8) Diisi kode dan nama kegiatan sesuai Bagan Akun Standar (BAS) dalam rangka mewujudkan sasaran program.
(9) Diisi kode dan output kegiatan berupa fisik BMN yang hendak diadakan.
(10) Diisi kode dan uraian Bagan Akun Standar (BAS) belanja negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(11) Diisi nomor urut.
(12) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(13) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(2) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(14) Diisi kuantitas barang yang diusulkan, dengan satuan barang sesuai ketentuan yang berlaku yaitu: panjang (m), luas (m2), unit, buah, set, dan sebagainya.
(15) Diisi standar kebutuhan maksimum dengan data input sesuai ketentuan standar barang dan standar kebutuhan yang berlaku yaitu: panjang (m),luas (m2), unit, buah, set, dan sebagainya.
(16) Diisi besaran optimalisasi existing data BMN, yaitu data existing BMN di lingkungan Satuan Kerja/Pengguna Barang yang bersangkutan yang masih dimungkinkan untuk dioptimalisasi.
(17) Diisi kuantitas kebutuhan riil yang dibutuhkan oleh Satuan Kerja.
(18) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(19) Diisi tempat dan tanggal RKBMN disahkan.
(20) Diisi jabatan penandatangan RKBMN.
(21) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat yang mengesahkan RKBMN.
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi nomor urut.
(5) Diisi informasi kode lokasi dan uraian Unit Kuasa Pengguna Barang, dikelompokkan berdasarkan Unit Eselon I, Unit Wilayah, dan lokasi Unit Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(6) Diisi kode program/kegiatan/output/jenis belanja sesuai Bagan Akun Standar (BAS).
(7) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasi BMN yang berlaku.
(8) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(4) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(9) Diisi kuantitas barang yang diusulkan, dengan satuan barang sesuai ketentuan yang berlaku yaitu:panjang (m), luas (m2), unit, buah, set, dan sebagainya.
(10) Diisi standar kebutuhan maksimum dengan data input sesuai ketentuan standar barang dan standar kebutuhan yang berlaku yaitu: panjang (m), luas (m2), unit, buah, set, dan sebagainya.
(11) Diisi besaran optimalisasi existing data BMN, yaitu data existing BMN di lingkungan Satuan Kerja/Pengguna Barang yang bersangkutan yang masih dimungkinkan untuk dioptimalisasi.
(12) Diisi kuantitas kebutuhan riil yang dibutuhkan oleh Satuan Kerja.
(13) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(14) Diisi tempat dan tanggal RKBMN disahkan.
(15) Diisi jabatan penandatangan RKBMN.
BARANG MILIK NEGARA PENGGUNA RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PENGGUNA BARANG PENGADAAN TAHUN…….(2) M/KEGIATAN/ PUT/JENIS ELANJA KODE BARANG URAIAN BARANG USULAN BMN SBSK
(3)
(4)
(5)
(6) ….(6) ….(7) ….(8) ….(9) ….(10)
(16) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat yang mengesahkan RKBMN.
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi Unit Eselon I yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
(5) Diisi Unit Wilayah yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
(6) Diisi kode dan nama Satuan Kerja yang bersangkutan.
(7) Diisi kode dan uraian Bagan Akun Standar (BAS) Belanja Negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(8) Diisi status BMN yang pemeliharaannya dapat dibiayai APBN: digunakan sendiri atau pinjam pakai kurang dari 6 (enam) bulan.
(9) Diisi nomor urut.
(10) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(11) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(2) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasi BMN yang berlaku.
(12) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Baik (B) pada Satuan Kerja yang bersangkutan, dalam satuan unit/buah/bidang.
(13) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Rusak Ringan (RR) pada Satuan Kerja yang bersangkutan, dalam satuan unit/buah/bidang.
(14) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Rusak Berat (RB) pada Satuan Kerja yang bersangkutan, dalam satuan unit/buah/bidang.
(15) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Baik (B) dan Rusak Ringan (RR) dalam satuan unit.
HAN BARANG MILIK NEGARA KUASA ARAANRENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA KUASA PENGGUNA BARANG PEMELIHARAAN TAHUN…….(2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) BARANG KONDISI KEBUTUHAN PEM B RR RB UNIT
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) 1) ….(12) ….(13) ….(14) ….(15)
(16) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Baik (B) dan Rusak Ringan (RR) dalam satuan meter persegi (m2).
(17) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(18) Diisi tempat dan tanggal RKBMN disahkan.
(19) Diisi jabatan penandatangan RKBMN.
(20) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat yang mengesahkan.
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi nomor urut.
(5) Diisi informasi kode lokasi dan uraian Unit Kuasa Pengguna Barang, dikelompokkan berdasarkan Unit Eselon I, Unit Wilayah, dan lokasi Unit Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(6) Diisi kode dan uraian Bagan Akun Standar (BAS) Belanja Negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(7) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(8) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(4) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(9) Diisi status BMN yang pemeliharaannya dapat dibiayai APBN: digunakan sendiri atau pinjam pakai kurang dari 6 (enam) bulan.
(10) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Baik(B) pada satuan kerja yang bersangkutan, dalam satuan unit/buah/bidang.
(11) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Rusak Ringan (RR) pada Satuan Kerja yang bersangkutan, dalam satuan unit/buah/bidang.
(12) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Rusak Berat (RB) pada Satuan Kerja yang bersangkutan, dalam satuan unit/buah/bidang.
(13) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Baik (B) dan Rusak Ringan (RR) dalam satuan unit.
AN BARANG MILIK NEGARA PENGGUNA RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PENGGUNA BARANG PEMELIHARAAN TAHUN…….(2) KODE BARANG URAIAN BARANG STATUS BARANG KONDISI B RR R
(4)
(5)
(6)
(7)
(8) (9 ….(7) ….(8) ..(9) ….(10) ….(11) ….
(14) Diisi rekapitulasi (jumlah) barang yang kondisinya Baik (B) dan Rusak Ringan (RR) dalam satuan meter persegi (m2).
(15) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(16) Diisi tempat dan tanggal RKBMN disahkan.
(17) Diisi jabatan penandatangan RKBMN.
(18) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat yang mengesahkan RKBMN.
E.
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA KOP SURAT…….(1) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor …….(2) Yang bertanda tangan di bawah ini, Pengguna Barang ......(3), menyatakan bahwa:
1. Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara ......(3)periode Tahun Anggaran ......(4)yang kami susun selaku Pengguna Barang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......(5) tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, telah benar dan lengkap serta mematuhi penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
2. Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara tersebut disusun dengan memperhatikan kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa Barang Milik Negara dengan Rencana Strategis ......(3) dan ketersediaan Barang Milik Negara pada satuan kerja di lingkungan Pengguna Barang.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
...................,...........................(6) Pengguna Barang ...............................................(7) ...........................................(8) NIP/NRP.........................(8) FORM IE
Petunjuk Pengisian:
(1) Kop surat resmi yang berlaku pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Nomor surat sesuai ketentuan tata naskah dinas yang berlaku pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi periode tahun anggaran RKBMN yang disusun/diubah.
(5) Diisi nomor Peraturan Menteri tentang Perencanaan Kebutuhan BMN.
(6) Diisi tempat dan tanggal RKBMN disahkan.
(7) Diisi jabatan penandatangan RKBMN.
(8) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat yang mengesahkan RKBMN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi nomor urut.
(5) Diisi informasi kode lokasi dan uraian Unit Kuasa Pengguna Barang, dikelompokkan berdasarkan Unit Eselon I, Unit Wilayah, dan lokasi Unit Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(6) Diisi kode program/kegiatan/output/jenis belanja sesuai Bagan Akun Standar (BAS).
(7) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(8) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(4) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(9) Diisi kuantitas kebutuhan riil yang dibutuhkan oleh Satuan Kerja.
(10) Diisi kuantitas BMN yang disetujui.
(11) Diisi skema pemenuhan kebutuhan BMN yang disetujui.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI K
NOMOR 150/PMK.06/20 TENTANG PERENCANAAN KEBUTU ELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PENGADAAN HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PENGADAAN TAHUN…….(2) AGA: …….(3) GRAM/KEGIATAN/ OUTPUT/JENIS BELANJA KODE BARANG URAIAN BARANG KEBUTUHAN RIIL BMN KEBUTUHAN BMN YANG DISETUJUI PEME KEBUTU SKEMA
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8) ….(6) ….(7) ….(8) ….(9) ….(10) ….(11) ..............,............................(14) ..........................................(17)
a.n..........................................(15) .......................................(16) ......................................(18) NIP/NRP..…..................(16) NIP...........…..................(18)
(12) Diisi kuantitas pemenuhan kebutuhan BMN yang disetujui, dalam satuan barang yang berlaku.
(13) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(14) Diisi tempat dan tanggal Hasil Penelaahan disahkan.
(15) Diisi jabatan tingkat Pengguna Barang penandatangan Hasil Penelaahan RKBMN.
(16) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat tingkat Pengguna Barang yang mengesahkan Hasil Penelaahan RKBMN.
(17) Diisi jabatan tingkat Pengelola Barang penandatangan Hasil Penelaahan RKBMN.
(18) Diisi nama dan NIP pejabat tingkat Pengelola Barang yang mengesahkanHasil Penelaahan RKBMN.
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi nomor urut.
(5) Diisi informasi kode lokasi dan uraian Unit Kuasa Pengguna Barang, dikelompokkan berdasarkan Unit Eselon I, Unit Wilayah, dan lokasi Unit Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(6) Diisi kode dan uraian Bagan Akun Standar (BAS) Belanja Negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(7) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(8) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(4) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(9) Diisi status BMN yang pemeliharaannya dapat dibiayai APBN: digunakan sendiri atau pinjam pakai kurang dari 6 (enam) bulan.
(10) Diisi jumlah pemenuhan kebutuhan pemeliharaan BMN yang disetujui, dalam satuan unit.
(11) Diisi luas pemenuhan kebutuhan pemeliharaan BMN yang disetujui, dalam satuan meter persegi (m2).
(12) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(13) Diisi tempat dan tanggal Hasil Penelaahan RKBMN disahkan.
(14) Diisi jabatan tingkat Pengguna Barang penandatangan Hasil Penelaahan RKBMN.
RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK L PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK N PEMELIHARAAN TAHUN…….(2) ) JENIS BELANJA KODE BARANG URAIAN BARANG STATUS BARANG PE U
(3)
(4)
(5)
(6) ….(6) ….(7) ….(8) ….(9) … ..................(13) ................
..................(14) .................(15) ..............
.................(15) NIP...……
(15) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat tingkat Pengguna Barang yang mengesahkan Hasil Penelaahan RKBMN.
(16) Diisi jabatan tingkat Pengelola Barang penandatangan Hasil Penelaahan RKBMN.
(17) Diisi nama dan NIP pejabat tingkat Pengelola Barang yang mengesahkan Hasil Penelaahan RKBMN.
C.
FORMAT SURAT HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA KOP SURAT ...(1) Nomor :
............(2) Sifat :
Sangat Segera Lampiran :
......(3) berkas Hal :
Hasil Penelahaan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun ...(4) pada ......(5) Yth.
..........(6) di ......(7) Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: .......(8) tanggal .......(8) hal Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun ...(4) pada ...(5) pada prinsipnya kami menyetujui RKBMN sebagaimana diuraikan pada lampiran surat ini.
Untuk selanjutnya,Hasil Penelaahan RKBMN dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Hasil Penelaahan RKBMN menyajikan informasi berupa satuan BMN yang direkomendasikan untuk dilakukan pengadaan dan/atau pemeliharaan.
2. Hasil Penelaahan RKBMN untuk pengadaan BMN dapat mengakibatkan belanja modal dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
3. Hasil Penelaahan RKBMN untuk pemeliharaan BMN dapat mengakibatkan belanja barang dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
4. Hasil Penelaahan RKBMN dapat diusulkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang untuk dilakukan perubahan.
5. Batas waktu penyampaian perubahan sebagaimana dimaksud pada angka4di atas paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyampaian batas waktu revisi anggaran.
Demikian kami sampaikan.Atas perhatian Saudara,kami ucapkan terimakasih.
a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, ................................(9) NIP ..........................(9) Tembusan:
1. Menteri Keuangan (sebagai laporan)
2. Direktur Jenderal Anggaran
3. Inspektur Jenderal ...............(5)
4. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara FORM IIC
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi kop surat sesuai dengan Tata Naskah Dinas yang berlaku pada instansi yang bersangkutan.
(2) Diisi nomor surat.
(3) Diisi jumlah lampiran surat yang bersangkutan.
(4) Diisi tahun anggaran RKBMN yang diusulkan.
(5) Diisi Kementerian/Lembaga yang dikirim.
(6) Diisi Menteri/Pimpinan Lembaga (diisi jabatan), sesuai Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(7) Diisi lokasi kedudukan Kementerian/Lembaga.
(8) Diisi Nomor dan tanggal surat Usulan RKBMN yang dikirim oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(9) Diisi nama dan NIP pejabat yang mengesahkan Hasil Penelaahan RKBMN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi nomor urut.
(5) Diisi informasi kode lokasi dan uraian Unit Kuasa Pengguna Barang, dikelompokkan berdasarkan Unit Eselon I, Unit Wilayah, dan lokasi Unit Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(6) Diisi kode program/kegiatan/output/jenis belanja sesuaiBagan Akun Standar (BAS).
(7) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(8) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(4) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(9) Diisi kuantitas BMN yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN yang diusulkan untuk dilakukan perubahan, dalam satuan barang yang berlaku.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEU
NOMOR 150/PMK.06/2014 TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHA BAHAN HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGAR ERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK PENGADAAN TAHUN…….(2) : …….(3) n FORM IB PROGRAM/KEGIATAN/ OUTPUT/JENIS BELANJA KODE BARANG URAIAN BARANG MATRIKS PERUBAHAN RK SEMULA MENJADI AL PERU
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) ….(6) ….(7) ….(8) ….(9) ….(10) … ....
Pe ....
....
NI
(10) Diisi kuantitas BMN yang diusulkan menggantikan besaran satuan barang yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN,dalam satuan barang yang berlaku.
(11) Diisi alasan yang mendasari dilakukannya perubahan pada RKBMN yang sudah pernah diusulkan sebelumnya.
(12) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(13) Diisi tempat dan tanggal RKBMN disahkan.
(14) Diisi jabatan penandatangan RKBMN.
(15) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat yang mengesahkan RKBMN.
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi nomor urut.
(5) Diisi informasi kode lokasi dan uraian Unit Kuasa Pengguna Barang, dikelompokkan berdasarkan Unit Eselon I, Unit Wilayah, dan lokasi Unit Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(6) Diisi kode dan uraian Bagan Akun Standar (BAS) Belanja Negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(7) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(8) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(4) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(9) Diisi status BMN yang pemeliharaannya dapat dibiayai APBN: digunakan sendiri atau pinjam pakai kurang dari 6 (enam) bulan.
(10) Diisi jumlah unit BMN yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN yang diusulkan untuk dilakukan perubahan,dalam satuan unit.
(11) Diisi jumlah luasan BMN yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN yang diusulkan untuk dilakukan perubahan, dalam satuan meter persegi (m2).
HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK N AHAN HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG M PEMELIHARAAN TAHUN…….(2) 3) n FORM ID S JA KODE BARANG URAIAN BARANG STATUS BARANG MATRIK R SEMULA M UNIT M2 UN
(4)
(5)
(6)
(7)
(8) (9 ….(7) ….(8) ..(9) ….(10) ….(11) ….(
(12) Diisi jumlah unit BMN diusulkan baru menggantikan besaran usulan sebelumnya (sebelum diubah),dalam satuan unit.
(13) Diisi luasan BMN diusulkan baru menggantikan besaran usulan sebelumnya (sebelum diubah),dalam satuan meter persegi (m2).
(14) Diisi alasan yang mendasari dilakukannya perubahan pada RKBMN yang sudah pernah diusulkan sebelumnya.
(15) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(16) Diisi tempat dan tanggal RKBMN disahkan.
(17) Diisi jabatan penandatangan RKBMN.
(18) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat yang mengesahkan RKBMN.
C.
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK USULAN PERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN KOP SURAT…….(1) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor …….(2) Yang bertanda tangan di bawah ini, Pengguna Barang ......(3)menyatakan bahwa:
3. Usulan Perubahan Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara .......(3) Periode Tahun Anggaran .......(4) yang kami susun selaku Pengguna Barang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......(5) tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, telah benar dan lengkap serta mematuhi penerapan kaidah Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
4. Usulan Perubahan Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara tersebut disusun dengan memperhatikan kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa Barang Milik Negara dengan Rencana Strategis ......(3) dan ketersediaan Barang Milik Negara pada satuan kerja di lingkungan Pengguna Barang.
5. Usulan Perubahan Hasil Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara tersebut disusun karena ......(6) Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
...................,...........................(7) Pengguna Barang ...............................................(8) ...............................................(9) NIP/NRP .............................(9) FORM IIIC
Petunjuk Pengisian:
(1) Kop surat resmi yang berlaku pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Nomor surat sesuai ketentuan tata naskah dinas yang berlaku pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi periode tahun anggaran RKBMN yang disusun/diubah.
(5) Diisi nomor Peraturan Menteri tentang Perencanaan Kebutuhan BMN.
(6) Diisi alasan dilakukan perubahan atas usulan RKBMN yang sudah dibuat sebelumnya.
(7) Diisi tempat dan tanggal Usulan Perubahan RKBMN disahkan.
(8) Diisi jabatan penandatangan Usulan Perubahan RKBMN
(9) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat yang mengesahkan Usulan Perubahan RKBMN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi nomor urut.
(5) Diisi informasi kode lokasi dan uraian Unit Kuasa Pengguna Barang, dikelompokkan berdasarkan Unit Eselon I, Unit Wilayah, dan lokasi Unit Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(6) Diisi kode program/kegiatan/output/jenis belanja sesuai Bagan Akun Standar (BAS).
(7) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(8) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(4) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANG
NOMOR 150/PMK.06/2014 TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHAN B HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PENGADAAN ERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PENGADAAN TAHUN…….(2) AGA: …….(3) N I/ PB PROGRAM/KEGIATAN/ OUTPUT/JENIS BELANJA KODE BARANG URAIAN BARANG MATRIKS PERUBAHAN R SEMULA MENJA
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) ….(6) ….(7) ….(8) ….(9) ….(10 ………..,…………….... (12) ...……………………….(13) ...……………………….(14) NIP/NRP….....….……..(14) ……………………… ……………………… NIP.…………………
(9) Diisi kuantitas BMN yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN yang diusulkan untuk dilakukan perubahan, dalam satuan barang yang berlaku.
(10) Diisi kuantitas BMN menggantikan besaran yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN,dalam satuan barang yang berlaku.
(11) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(12) Diisi tempat dan tanggal Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN disahkan.
(13) Diisi jabatan tingkat Pengguna Barang penandatangan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
(14) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat tingkat Pengguna Barang yang mengesahkan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
(15) Diisi jabatan tingkat Pengelola Barang penandatangan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
(16) Diisi nama dan NIP pejabat tingkat Pengelola Barang yang mengesahkan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi nomor halaman.
(2) Diisi tahun anggaran berjalan.
(3) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi nomor urut.
(5) Diisi informasi kode lokasi dan uraian Unit Kuasa Pengguna Barang, dikelompokkan berdasarkan Unit Eselon I, Unit Wilayah, dan lokasi Unit Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(6) Diisi kode dan uraian Bagan Akun Standar (BAS) Belanja Negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(7) Diisi kode barang berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(8) Diisi uraian nama barang sesuai kode pada kolom
(4) berdasarkan ketentuan penggolongan dan kodefikasiBMN yang berlaku.
(9) Diisi status BMN yang pemeliharaannya dapat dibiayai APBN: digunakan sendiri atau pinjam pakai kurang dari 6 (enam) bulan.
(10) Diisi kuantitas BMN yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMNyang diusulkan untuk dilakukan perubahan,dalam satuan unit.
(11) Diisi jumlah luasan BMN yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN yang diusulkan untuk dilakukan perubahan, dalam satuan meter persegi (m2).
(12) Diisi jumlah unit BMN diusulkan baru menggantikan besaran usulan sebelumnya yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN, dalam satuan unit.
ELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG M PEMELIHARAAN TAHUN…….(2) NIS ANJA KODE BARANG URAIAN BARANG STATUS BARANG MATRIKS P SEMULA UNIT M 3)
(4)
(5)
(6)
(7) ( .(6) ….(7) ….(8) ….(9) ….(10) … ……………… ……………… NIP.....……… ……….. (15) …………(16) …………(17) …………(17)
(13) Diisi luasan BMN menggantikan besaran yang tercantum pada Hasil Penelaahan RKBMN,dalam satuan meter persegi (m2).
(14) Diisi keterangan dan/atau informasi penting lainnya yang perlu diungkap.
(15) Diisi tempat dan tanggal Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN disahkan.
(16) Diisi jabatan tingkat Pengguna Barang penandatangan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
(17) Diisi nama dan NIP/NRP pejabat tingkat Pengguna Barang yang mengesahkan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
(18) Diisi jabatan tingkat Pengelola Barang penandatangan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
(19) Diisi nama dan NIP pejabat tingkat Pengelola Barang yang mengesahkan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
C.
FORMAT SURAT PERUBAHAN HASIL PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA KOP SURAT ... (1) Nomor :
............(2) Sifat :
Sangat Segera Lampiran :
......(3) berkas Hal :
Perubahan Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun ...(4) pada ......(5) Yth...........(6) di ......(7) Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: .......(8) tanggal .......(8) hal Usulan Perubahan Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun ...(4) pada ...(5), pada prinsipnya kami menyetujui perubahanHasil Penelaahan RKBMN sebagaimana diuraikan pada lampiran surat ini.
FORM IVC
Untuk selanjutnya,Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Demikian kami sampaikan.
Atasperhatian Saudara,kami ucapkan terimakasih.
a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, ................................(9) NIP ..........................(9) Tembusan:
5. Menteri Keuangan (sebagai laporan)
6. Direktur Jenderal Anggaran
7. Inspektur Jenderal ...............(5)
8. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi kop surat sesuai dengan Tata Naskah Dinas yang berlaku pada instansi yang bersangkutan.
(2) Diisi nomor surat.
(3) Diisi jumlah lampiran surat yang bersangkutan.
(4) Diisi tahun anggaran RKBMN yang diusulkan.
(5) Diisi Kementerian/Lembaga yang dikirim.
(6) Diisi Menteri/Pimpinan Lembaga (diisi jabatan), sesuai Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(7) Diisi lokasi kedudukan Kementerian/Lembaga.
(8) Diisi nomor dan tanggal surat Usulan RKBMN yang dikirim oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(9) Diisi nama dan NIP pejabat yang mengesahkan RKBMN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI