Article I
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 36/PMK.04/2005;
b. Nomor 111/PMK.010/2006, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: