Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak
Current Text
Dalam hal Pemeriksa Pajak menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, Pemeriksa Pajak melakukan pembuktian bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, serta keterangan lain yang diminta.
Your Correction
