Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat meminjam atau meminta: a. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, termasuk Data Elektronik dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau b. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan menyampaikan surat permintaan. (2) Wajib Pajak wajib memenuhi surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permintaan dimaksud disampaikan. (3) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat informasi mengenai Wajib Pajak: a. memenuhi seluruhnya; b. memenuhi sebagian; atau c. tidak memenuhi seluruhnya. (4) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak diberikan pada saat Pemeriksaan. (5) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta belum dipenuhi, baik sepenuhnya maupun sebagian, dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu: a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan atau diberikan dalam bentuk fotokopi, cetakan, salinan, dan/atau elektronik, Wajib Pajak wajib menyatakan buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut telah sesuai dengan aslinya. (7) Setiap penyerahan: a. buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan; dan/atau b. buku, catatan, dan/atau dokumen dalam bentuk fotokopi, cetakan, salinan, dan/atau elektronik yang diberikan, Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan/atau penyerahan. (8) Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak setelah Pemeriksaan selesai. (9) Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang diperlukan dan diperoleh atau ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak pada saat itu juga meminjam atau meminta buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik dengan segera menyampaikan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan membuat bukti peminjaman dan/atau penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan b. dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada: 1. Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d; atau 2. seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (10) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. (11) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sampai dengan sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani. (12) Dalam hal Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, selain yang dipinjam atau diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (9) huruf a, dan/atau ayat (11) dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sampai dengan sebelum berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani. (13) Dalam hal Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, apabila Wajib Pajak memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang diminta berdasarkan berita acara kewajiban atas pemenuhan peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan. (14) Dalam hal: a. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan; dan b. Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (13), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (15) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemeriksa Pajak dapat mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (16) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila Wajib Pajak memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, serta keterangan lain yang diminta, berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi dasar pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, baik secara jabatan atau permohonan, untuk menolak atau tidak dapat dipertimbangkan atas suatu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang dilakukan.
Your Correction