Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a melalui pertemuan dengan Wajib Pajak atau Wakil setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (2) Dalam hal Wajib Pajak atau Wakil tidak dapat melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertemuan tersebut dapat dilakukan dengan Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. (3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dilakukan secara: a. luring dengan tatap muka langsung; dan/atau b. daring dengan video conference. (4) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pemeriksa Pajak wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. (5) Dalam hal pertemuan dilakukan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pemeriksa Pajak membuat berita acara hasil pertemuan dan menyampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. (6) Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan kembali kepada Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berita acara hasil pertemuan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. (7) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa: a. tidak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. tidak menyampaikan kembali berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dianggap menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan. (8) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa: a. menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan; b. tidak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan pada berita acara hasil pertemuan; atau c. tidak menyampaikan kembali berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Pemeriksa Pajak membuat kembali berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai catatan mengenai penolakan penandatanganan tersebut. (9) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikecualikan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. (10) Dalam hal pertemuan dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemberitahuan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disampaikan secara tertulis bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. (11) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak dapat ditemui dalam rangka pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pemberitahuan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disampaikan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Your Correction