Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak atau Wakil mengenai dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan. (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau Wakil, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dapat disampaikan kepada: a. Kuasa; b. pegawai; atau c. anggota keluarga yang telah dewasa, dari Wajib Pajak. (3) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tidak dapat disampaikan kepada Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dianggap telah disampaikan. (4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan dilakukan Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus. (5) Dalam hal terdapat perubahan pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan dilakukan Pemeriksaan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim Pemeriksa Pajak menyampaikan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Wakil mengenai perubahan tersebut. (6) Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) merupakan tanggal dimulainya Pemeriksaan. (7) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah disampaikan, Wajib Pajak tidak dapat: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau b. membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam ruang lingkup yang dilakukan Pemeriksaan. (8) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ada di tempat dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan telah disampaikan maka: a. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai dari Wajib Pajak yang mempunyai tugas dan fungsi yang relevan untuk membantu kelancaran Pemeriksaan; b. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dapat membantu kelancaran Pemeriksaan; atau c. Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. (9) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, maka Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan. (10) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan. (11) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Your Correction