Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan Ulang dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. data baru termasuk data yang semula belum terungkap; atau b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak sebelumnya, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (3) Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan atas Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak nihil atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan sebelumnya dan dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya, Pemeriksaan Ulang dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dan kepada Wajib Pajak diberitahukan mengenai penghentian tersebut. (5) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak sebelumnya, tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. (6) Keputusan mengenai rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya.
Your Correction