Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan ditindaklanjuti dengan: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemeriksaan pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis melalui surat pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. (4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. (5) Buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan yang terkait dengan Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan membuat tanda terima. (6) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilanjutkan apabila: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena: 1. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; 2. peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 3. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; b. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan: 1. karena tidak terdapat cukup bukti; 2. karena peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 3. demi hukum karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia; atau c. terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (7) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dihentikan, apabila: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; b. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena: 1. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau 2. Wajib Pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau d. terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (9) Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), Pemeriksa Pajak menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan kepada Wajib Pajak atau Wakil dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan; b. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan; atau c. putusan pengadilan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (10) Dalam hal surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan tidak dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak atau Wakil dari Wajib Pajak yang diperiksa, surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan dapat disampaikan kepada: a. Kuasa; b. pegawai; atau c. anggota keluarga yang telah dewasa, dari Wajib Pajak yang diperiksa. (11) Jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak surat pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan disampaikan sampai dengan surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10). (12) Dalam hal Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemeriksa Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. (13) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan setelah Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menguji data selain: a. yang diungkapkan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam ruang lingkup yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. yang diungkapkan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam ruang lingkup yang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau c. hasil putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, dalam ruang lingkup yang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (14) Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya menguji data selain: a. yang diungkapkan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. yang diungkapkan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau c. hasil putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
Your Correction