Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar umum Pemeriksaan; b. standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan c. standar pelaporan hasil Pemeriksaan. (3) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan standar umum bagi Pemeriksa Pajak yang harus memenuhi minimal persyaratan sebagai berikut: a. mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak; dan b. memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa Pajak. (4) Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal sebagai berikut: a. melakukan persiapan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; b. melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan; c. mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. melaksanakan Pemeriksaan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak; dan e. mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja Pemeriksaan. (5) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal sebagai berikut: a. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan; dan b. Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
Your Correction