Article I
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 149-pmk-02-2009 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.