Article 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum BP Batam kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.