Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.40/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 443), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 dihapus, angka 2, angka 3, angka 7, angka 8, angka 14, dan angka 17 diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 18, angka 19, dan angka 20, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: