Article I
Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ PMK.05/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: