PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NPWP
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:
a. tempat tinggal Wajib Pajak;
b. tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk MENETAPKAN:
a. tempat tinggal orang pribadi, tempat kedudukan Badan, atau tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha;
b. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu; dan
c. tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
(3) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP.
(4) Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UNDANG-UNDANG PPh.
(5) Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG PPh.
(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi;
b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
c. Wajib Pajak Badan; dan
d. bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
b. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
(4) Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha.
(5) Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
(1) Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(2) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.
(2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:
a. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak telah pindah ke wilayah kerja KPP lain.
(2) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak yang baru.
(3) Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Permohonan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal Wajib Pajak.
(5) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(7) Setelah melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat MENETAPKAN Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
(2) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya;
c. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP;
d. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui
pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
e. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
f. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
(1) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP cabang; atau
c. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP.
(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai utang pajak;
b. tidak sedang dilakukan tindakan:
1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2. pemeriksaan bukti permulaan;
3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
atau
4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
e. seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan
f. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan SKP;
4. pengurangan atau pembatalan STP;
5. pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB;
6. gugatan;
7. banding; dan/atau
8. peninjauan kembali.
(2) Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa;
dan/atau
b. utang pajak yang dimiliki oleh:
1. Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau
2. Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
(1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP
dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan.
(3) Pendaftaran diri oleh wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.
(4) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yaitu:
a. salah seorang ahli waris;
b. pelaksana wasiat; atau
c. pihak yang mengurus harta peninggalan, dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.
(5) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan;
b. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
c. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(5) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(1) Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dalam hal:
a. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada wakil Wajib Pajak.
(1) Kepala KPP atas permohonan wakil Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan sudah selesai dibagi.
(2) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Permohonan Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa warisan sudah selesai dibagi dengan menyebutkan ahli waris.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(7) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(1) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
(4) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP.
(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai utang pajak;
b. tidak sedang dilakukan tindakan:
1. pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2. pemeriksaan bukti permulaan;
3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
atau
4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
e. seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan
f. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan SKP;
4. pengurangan atau pembatalan STP;
5. pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB;
6. gugatan;
7. banding; dan/atau
8. peninjauan kembali.
(2) Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan utang pajak yang penagihannya telah kedaluwarsa.
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak; atau
b. Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
(3) Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha.
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
(2) Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
b. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus Badan; dan
c. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan.
(3) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(5) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:
a. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
(2) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak yang baru.
(3) Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Permohonan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak.
(5) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(7) Setelah melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat MENETAPKAN Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
(2) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
b. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA; atau
c. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP cabang.
(1) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(2) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(3) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dilikuidasi atau dibubarkan; atau
b. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(7) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(1) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
(4) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP.
(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai utang pajak;
b. tidak sedang dilakukan tindakan:
1. pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2. pemeriksaan bukti permulaan;
3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
atau
4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
e. seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan
f. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan SKP;
4. pengurangan atau pembatalan STP;
5. pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB;
6. gugatan;
7. banding; dan/atau
8. peninjauan kembali.
(2) Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa;
dan/atau
b. utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(6) huruf d wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan.
(2) Pendaftaran diri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai bendahara; dan
b. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.
(3) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(5) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:
a. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak.
(3) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
(2) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak yang baru.
(3) Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Permohonan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak.
(5) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(7) Setelah melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat MENETAPKAN Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
(2) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak.
(3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang:
a. tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara;
atau
b. memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.
(2) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
c. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
d. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak.
(3) Permohonan Penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendahara.
(4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(6) Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(7) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(1) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penghapusan NPWP atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP.
(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai utang pajak;
b. tidak sedang dilakukan tindakan:
1. pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2. pemeriksaan bukti permulaan;
3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
c. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan SKP;
4. pengurangan atau pembatalan STP;
5. pembatalan hasil pemeriksaan atau verifikasi;
6. gugatan;
7. banding; dan/atau
8. peninjauan kembali.
(2) Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa;
dan/atau
b. utang pajak yang dimiliki oleh:
1. Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan; atau
2. Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.