Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1681) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: