Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 146-pmk-05-2019 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.