Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 908), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: