Article I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 91), diubah sebagai berikut: