Article 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2010 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (5) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
b. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2011 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (6) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember
2011. c. Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2012 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember
2012.