Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPN, adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPh, adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PPN.
4. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh, adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PPh.
5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
7. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
8. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
12. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
13. Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.
14. Badan/Instansi Pemerintah adalah badan/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang melakukan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
15. Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
16. Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh
Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
17. Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak Lain untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penanggulangan bencana.
19. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, wajib membuat:
a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”.
(3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, yang:
a. tidak menggunakan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
dan/atau
b. tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c harus:
a. membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020"; dan
b. membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (5) huruf b dibuat setiap Masa Pajak.
(7) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pihak Tertentu yang memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tetapi tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, tidak diberikan Insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c.
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(13):
a. Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); atau
b. Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); atau
c. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (10), harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada
laman www.pajak.go.id sesuai contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22, apabila Pihak Tertentu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau Pihak Ketiga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (10); atau
b. Surat Penolakan, apabila Pihak Tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) atau Pihak Ketiga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (10).
(3) Pembebasan dari pemungutan:
a. PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) kepada Pihak Tertentu berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
b. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) kepada Pihak Tertentu atau Pihak Ketiga berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
c. PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat berlaku sejak Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
d. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(4) Pihak Tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13), harus menyampaikan:
a. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E;
atau
b. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) harus menyampaikan Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (12) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13), harus menyampaikan:
a. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E;
atau
b. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.