Article 1
(1) Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) LDKPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
(3) LDKPI dipimpin oleh Direktur Utama.