Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja non-eselon pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund) yang dikelola oleh LPDP.