Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 597
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pengembangan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak;
b. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan;
c. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan;
d. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum;
e. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
f. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian;
g. penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan;
h. evaluasi implementasi pengembangan di bidang operasional;
i. pelaksanaan tata usaha Direktorat.”
2. Ketentuan Pasal 598 diubah, sehingga Pasal 598 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 598
Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri dari:
a. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
b. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
c. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
d. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
e. Subdirektorat Manajemen Transformasi;
f. Subbagian Tata Usaha;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.”
3. Di antara Pasal 614 dan Pasal 615 disisipkan empat pasal, yaitu Pasal 614A, Pasal 614B, Pasal 614C dan Pasal 614D, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 614A
Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.