Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.