Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
3. Barang Impor Sementara adalah barang impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.
4. Diekspor Kembali adalah pengeluaran barang Impor Sementara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
10. Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.