Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut Pengusaha, adalah Pertamina atau anak perusahaan penerusnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract), dan Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, dan semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik dan/atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).
2. Rekening Panas Bumi adalah rekening Kementerian Keuangan Nomor
508.000084980 pada Bank INDONESIA untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayar pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
3. Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan Pengusaha atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha ke Rekening Panas Bumi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pengusaha.
5. Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan peraturan perundangan.