Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui Special Purpose Vehicle, diubah sebagai berikut:
1. Pasal 4 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: